JABAR EKSPRES – Memasuki bulan suci Ramadhan 2025, banyak perubahan yang dilakukan untuk menyesuaikan aktivitas sehari-hari, termasuk jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2025 agar para pegawai tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Baca juga : Catat ini Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadhan 2025
Penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Jadi, bagaimana perubahan jadwal kerja ASN selama bulan Ramadan? Berikut ulasan lengkapnya.
Aturan Resmi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025
Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Berikut rinciannya:
1. Total Jam Kerja Berkurang
Normalnya, jam kerja ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Namun, selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.
2. Jam Masuk Kerja Lebih Siang
Di hari biasa, jam masuk kantor ditetapkan pukul 07.30 waktu setempat. Namun, selama Ramadan, ASN baru mulai bekerja pada pukul 08.00 waktu setempat.
3. Durasi Jam Istirahat Lebih Singkat
Hari Jumat biasanya memiliki waktu istirahat selama 90 menit, tetapi selama Ramadan, waktu istirahat dipangkas menjadi 60 menit.
Untuk hari kerja Senin hingga Kamis, jam istirahat reguler 60 menit dikurangi menjadi 30 menit.
4. Kelebihan Jam Kerja Bisa Jadi Pertimbangan Kinerja
Jika ada pegawai ASN yang tetap bekerja melebihi jam kerja yang sudah ditetapkan selama Ramadan, kelebihan jam tersebut dapat diperhitungkan dalam penilaian kinerja pegawai.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah tetap terjaga, sehingga ASN bisa tetap produktif meskipun sedang menjalankan puasa.
Kapan Hari Pertama Puasa Ramadan 2025?
Menentukan awal Ramadan bukanlah hal yang bisa diputuskan secara sepihak.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan tanggal 1 Ramadan 2025 setelah melakukan sidang isbat, yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Februari 2025 di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Sidang ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.