JABAR EKSPRES – Korban aplikasi Dream Book City (DBC) yang beberapa hari lalu mendatangi Polda Jambi, untuk melaporkan kasus penipuan investasi bodong, terus mengupdate proses hukumnya.
Puluhan warga Jambi yang mengaku sebagai korban aplikasi DBC tersebut meminta Polda Jambi untuk mengusut dan menangkap pelaku penipuan investasi online yang sudah merugikan pihaknya.
Puluhan orang tersebut merupakan perwakilan dari ribuan orang yang sudah menjadi korban dari aplikasi DBC, sejak aplikasi tersebut tidak bisa lagi mengeluarkan uang karena websitenya sudah tidak bisa diakses lagi.
Karenanya semua dana milik anggotanya yang ada didalam aplikasi tersebut ikut menghilang.
Baca juga : Anggota Aplikasi DBC Dipaksa Bayar Pajak 10 Persen, Jika Tidak Akun Akan Dihapus Permanen
Aplikasi yang berumur sekitar 8-9 bulan ini tumbuh subur di Jambi dan sekitarnya, anggotanya meningkat pesat hingga mencapai ribuan orang.
Karenanya diduga kerugian yang dialami seluruh anggotanya bisa mencapai miliaran rupiah.
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah skema ponzi, di mana korban diminta berinvestasi dan merekrut anggota baru dengan iming-iming keuntungan besar.
Setelah mendapat laporan dari para korban tersebut, Polda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti menyebutkan langsung melakukan pendataan jumlah korban untuk kepentingan penyelidikan.
“Iya, masih direkap (total korban) dan saat ini sedang kami lakukan penyelidikan,” ujarnya dikutip dari Jambi Ekspres pada Kamis,(27/2/2025).
Kepada wartawan Manang mengungkap, kasus penipuan online dengan modus investasi semacam ini semakin marak terjadi.
Baca juga : Korban Aplikasi DBC Gruduk Polda Jambi Minta Pelaku Penipuan Ditangkap
Bukan hanya dari korban aplikasi DBC, pihaknya juga telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kasus serupa.
Dalam skema porzi keuntungan yang diperoleh korban sebenarnya berasal dari uang investasi anggota baru, bukan dari hasil usaha yang nyata. Hal ini membuat korban seolah-olah mendapatkan keuntungan, padahal sistem tersebut tidak berkelanjutan dan berujung pada kerugian besar.
“Untuk masyarakat, jangan pernah percaya bisnis atau investasi online tanpa bekerja yang menggunakan aplikasi apa pun dengan sistem ponzi. Di mana membernya diminta untuk top up senilai tertentu yang dijanjikan penghasilan pasif atau komisi, lalu disuruh mengerjakan tugas secara online itu pasti penipuan,” tegas Manang.