Aplikasi Kantar Penghasil Uang Kaburrr? Benarkah Ada Harapan Bisa Cair Hari ini?

JABAR EKSPRES – Belakangan ini, aplikasi kantar penghasil uang kembali ramai diperbincangkan karena diduga telah melakukan aksi penipuan atau scam. Banyak korban yang mulai menyadari bahwa mereka telah tertipu oleh skema licik yang diterapkan oleh aplikasi ini.

Sejak awal, aplikasi kantar penghasil uang asal indonesia ini sudah menunjukkan tanda-tanda sebagai money game atau skema Ponzi, yang bergantung pada aliran dana dari anggota baru untuk membayar anggota lama.

Kini, modus mereka semakin terang-terangan dengan mempersulit pencairan saldo dan memaksa pengguna untuk melakukan deposit tambahan, serta saldo yang tiba tiba hilang.

Baca juga : Apakah Aplikasi Penghasil Uang WFL Kembali Memakan Korban? Ini Faktanya

Sejak awal kemunculannya, Kantar telah menunjukkan pola khas investasi bodong. Awalnya, aplikasi ini menarik perhatian dengan iming-iming keuntungan besar dan kemudahan dalam melakukan penarikan dana. Namun, kenyataannya, dana yang cair ini bukan berasal dari keuntungan investasi nyata, melainkan dari uang yang disetorkan oleh anggota baru. Begini cara kerja modusnya:

  1. Skema Ponzi Berjalan
  • Pengguna yang baru bergabung harus melakukan deposit.
  • Setiap kali ada anggota baru yang bergabung dan menyetor uang, dana tersebut untuk membayar “keuntungan” bagi anggota lama.
  1. Pemerasan dengan Syarat Penarikan
  • Saat saldo pengguna mencapai jumlah tertentu, mereka tidak bisa langsung menarik uangnya.
  • Pengguna harus melakukan deposit tambahan agar saldo dapat cair kembali.
  • Jika tidak melakukan deposit, saldo yang sudah ada akan “dibekukan” atau bahkan hilang.

Baca juga : Bukti-bukti Nyata Aplikasi DBC Scam Penipuan Berkedok Penghasil Uang

  1. Modus Cashback Palsu
  • Kantar menjanjikan cashback besar bagi pengguna yang melakukan top-up dalam jumlah tertentu.
  • Misalnya, untuk mendapatkan cashback Rp60 juta, pengguna harus melakukan deposit Rp280 juta lebih dulu.
  • Kenyataannya, dana yang disetorkan tidak akan bisa kembali karena sistem ini hanyalah pancingan untuk menipu lebih banyak korban.
  1. Alasan Audit OJK yang Tidak Masuk Akal
  • Kantar mengklaim sedang dalam proses audit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dana pengguna tidak bisa ditarik.
  • Jika benar ingin legal, seharusnya Kantar mengurus izin dari OJK sebelum mulai beroperasi, bukan setelah dana miliaran sudah terkumpul.
  • Ini hanyalah alasan untuk menunda pencairan dana agar mereka bisa kabur dengan membawa uang para korban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan