JABAR EKSPRES – Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menyatakan bahwa ia telah menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024.
Menurutnya, KPU Tasikmalaya berencana untuk berkonsultasi dengan KPU RI. Selain itu, mereka juga mempersiapkan diri untuk melaksanakan perintah MK yang mengharuskan diadakannya pemungutan suara ulang. “Kami tentu menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi, dan kami akan berkonsultasi dengan KPU RI,” ujar Ami Imran Tamami baru-baru ini.
Ami juga menambahkan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya sedang menunggu regulasi baru yang berkaitan dengan pemungutan suara ulang, mengingat waktu yang ditetapkan hanya dua bulan setelah putusan. “Kami menunggu regulasi dari KPU RI, karena pelaksanaan seperti apa yang akan dilakukan masih belum ada payung hukum dari KPU RI,” jelas Ami Imran Tamami.
BACA JUGA: KPU Jabar Masih Tunggu Arahan Terkait PSU Pilkada Tasikmalaya
Ami menegaskan bahwa mereka siap untuk melaksanakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi dengan regulasi yang baru. Selain itu, terkait dengan putusan MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menjalankan tugas mereka dengan benar. Penetapan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dilakukan berdasarkan Peraturan KPU. “Kami telah bekerja sesuai dengan peraturan PKPU, termasuk dalam penetapan pasangan calon bupati. Semua sudah sesuai dengan PKPU, terlepas dari apa pun keputusan MK,” kata Ami Imran Tamami.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan dalam Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan pemohon. “Dalam Pokok Permohonan, Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dilansir dari laman MKRI.
Saat membacakan amar Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon dalam kasus ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.