KPU Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Regulasi untuk Pelaksanaan Pilkada Ulang

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto: Humas MKRI)
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto: Humas MKRI)
0 Komentar

Sementara itu, Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, bertindak sebagai Pihak Terkait.

Permohonan yang dikabulkan berkaitan dengan diskualifikasi terhadap Calon Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto. Suhartoyo menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Dengan keputusan diskualifikasi ini, Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya, termasuk Keputusan Nomor 2689 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024, serta keputusan lainnya yang berkaitan.

Baca Juga:4 Hari Jelang Ramadan, Harga Bapok di Bandung Barat Naik SignifikanDuh! Kades Bogor Touring Pakai Motor Operasional Desa, Ini Kata APDESI

Meskipun Ade Sugianto didiskualifikasi, wakilnya, Iip Miftahul Paoz, masih diperbolehkan untuk mengikuti kontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung untuk mengusulkan pengganti Ade Sugianto.

“Tanpa mengganti H Iip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” katanya.

Mahkamah juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Ade Sugianto. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan, dengan dasar pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Diskualifikasi terhadap Ade Sugianto diputuskan oleh MK terkait dengan masa jabatannya. Diketahui bahwa Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
Namun, sebelum itu, ia juga sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.

Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang diterbitkan pada 5 September 2018. Dari radiogram tersebut, Mahkamah mencatat bahwa Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Bupati hingga dilantiknya Bupati baru atau diangkatnya Penjabat Bupati.

“Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

0 Komentar