Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa masa jabatan seorang kepala daerah sudah dihitung sejak ia secara riil dan faktual menjalankan tugas menggantikan pejabat sebelumnya, bukan hanya sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti (acting). Pertimbangan ini merujuk pada empat Putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024.
Mahkamah menekankan bahwa empat putusan tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan. Dalam putusan-putusan tersebut, Mahkamah menyatakan dengan jelas tentang cara menghitung masa jabatan kepala daerah yang tidak selesai dalam waktu lima tahun, di mana jika di tengah masa jabatan digantikan oleh wakil kepala daerah, maka satu periode dihitung sebagai dua tahun enam bulan atau lebih. “Tanpa membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara,” ungkap Hakim Konstitusi Guntur.
Dengan demikian, Mahkamah menghitung masa jabatan Ade Sugianto dimulai dari tanggal 5 September 2018. Untuk tanggal berakhirnya, Mahkamah mempertimbangkan keterangan dari eks Sekretaris Daerah Tasikmalaya, Mohamad Zen, yang bersaksi bahwa Ade Sugianto telah menyerahkan jabatan kepadanya pada 23 Maret 2021.
Baca Juga:4 Hari Jelang Ramadan, Harga Bapok di Bandung Barat Naik SignifikanDuh! Kades Bogor Touring Pakai Motor Operasional Desa, Ini Kata APDESI
Akibatnya, Majelis Hakim Konstitusi menghitung masa jabatan Ade Sugianto selama 2 tahun 6 bulan 18 hari. Karena masa jabatan tersebut lebih dari 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan, maka dihitung sebagai satu periode. “Sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum,” jelas Guntur. (CEP)
