JABAR EKSPRES – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran untuk menindaklanjuti perihal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
SE Nomor 900/833/SJ itu dijelaskan tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Rudy Susmanto mengatakan, dalam retreat yang sedang berjalan, dirinya menyamakan frekuensi arah pembagunan bersama-sama mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten sampai Pusat.
Baca Juga:Aksi Solidaritas, Masyarakat Pasir Jambu Lebak Bersatu Bantu Korban Kebakaran Bus TransJakarta Bakal Tembus ke Bogor? Ini Kata Dedie dan Pramono Anung
“Insya Allah sepulang kami dari Magelang kami akan rapat bersama seluruh Jajaran SKPD dan DPRD,” kata Rudy saat dihubungi Jabarekspres, Selasa (25/2).
Langkah yang tercantum pada nomor dua yakni, membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seremonial/focus group discussion.
Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
