Ia pun mengimbau kepada pemilik kendaraan agar tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, terutama di bahu jalan, karena hal tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
Dalam penertiban ini, Dishub Cimahi juga melibatkan jajaran dari Garnisun, Subdenpom, dan Polres Cimahi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam memarkir kendaraan. “Kami akan terus memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya tertib parkir demi kelancaran lalu lintas,” tutup Cuhaedi. (Mong)
