Bongkar Atensi Dewan dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Periksa Saksi Andri Fernando Sijabat

Dok. Situasi sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City yang melibatkan mantan sekda Kota Bandung dan 4 anggota DPRD Kota Bandung. Selasa (25/2). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Situasi sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City yang melibatkan mantan sekda Kota Bandung dan 4 anggota DPRD Kota Bandung. Selasa (25/2). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi terkait program Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dalam persidangan yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Kota Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yang berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Mereka adalah Andri Fernando Sijabat, Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Mikail, Kasi Kelengkapan, dan Roni Achmad Kurnia, Kasubag Program di Dishub Kota Bandung.

Baca Juga:Forum Wartawan Bogor Selatan Gelar Cucurak dan Resmikan Pengurus BaruWakil Wali Kota Cimahi Luncurkan Program “Clipper” untuk Pemberdayaan Karang Taruna di Media Sosial

JPU yang diwakili oleh Tony Indra membuka kesempatan pertama bagi Andri Fernando Sijabat untuk memberikan kesaksian, terutama mengenai perhatian atau atensi dari Dewan dalam kasus tersebut.

Andri mengungkapkan bahwa sejumlah paket pekerjaan yang dikerjakan oleh Dishub Kota Bandung melalui APBD perubahan tahun 2022, yang bernilai total Rp47 miliar, merupakan atensi dari Dewan.

“Untuk bidang saya (Seksi Lalu Lintas), sekitar Rp7,5 miliar, untuk pengadaan CCTV sebesar Rp5 miliar, dan sisanya Rp2,5 miliar untuk pemeliharaan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas),” katanya dalam persidangan.

Andri juga menyebutkan bahwa dalam APBD perubahan tersebut, terdapat sekitar 28 paket pekerjaan, 15 di antaranya dikerjakan oleh PT Marktel yang dipimpin oleh Budi Sartika dengan nilai anggaran lebih dari Rp6 miliar. Sedangkan 13 paket lainnya dikerjakan oleh PT SMA dengan nilai Rp5,4 miliar melalui pengadaan langsung.

Selain membahas APBD perubahan, Andri juga menceritakan pertemuannya dengan Yudi Cahyadi, salah seorang anggota DPRD, di Kafe Papatong, sekitar Masjid Istiqomah, Kota Bandung. Dalam pertemuan itu, Yudi Cahyadi sempat marah dan menanyakan kepada Khairur Rijal, yang pada saat itu menjabat Kabid Lalu Lintas Dishub, mengenai pekerjaan yang telah disahkan melalui APBD perubahan 2020.

“Dalam pertemuan itu, saya mendengar Yudi Cahyadi meminta agar pekerjaan pemeliharaan APILL segera dikerjakan karena waktu yang semakin mendekati akhir tahun,” jelas Andri.

0 Komentar