Bongkar Atensi Dewan dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Periksa Saksi Andri Fernando Sijabat

Dok. Situasi sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City yang melibatkan mantan sekda Kota Bandung dan 4 anggota DPRD Kota Bandung. Selasa (25/2). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Situasi sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City yang melibatkan mantan sekda Kota Bandung dan 4 anggota DPRD Kota Bandung. Selasa (25/2). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

Lebih lanjut, Andri juga mengungkapkan bahwa ia mendapat informasi dari Khairur Rijal mengenai adanya perhatian dari Dewan terhadap paket-paket pekerjaan yang sudah disahkan melalui APBD perubahan tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, selain Ema Sumarna, empat anggota DPRD Kota Bandung yang terlibat – Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Rianto – telah didakwa dengan Pasal 12B tentang tindak pidana korupsi. JPU menduga bahwa para anggota dewan tersebut menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan, yang totalnya mencapai Rp1 miliar sebagai komitmen atau fee karena telah menyetujui penambahan anggaran untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam program Bandung Smart City senilai Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022.

“Intinya, kami (JPU) sudah membacakan dakwaan. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 12B untuk penerima, alternatif kedua Pasal 12A, dan ketiga Pasal 11, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara,” ucap Tito Jaelani usai persidangan pada Selasa (11/2) lalu.

(San)

0 Komentar