JABAR EKSPRES – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) telah membentuk 11 brigade pangan untuk tingkatkan indeks pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura (Dinas TPH) Kabupaten Tanjabtim, Sunarno mengatakan brigade pangan ini dibentuk sebagai wujud keseriusan kementerian meningkatkan produksi untuk mendukung swasembada pangan secara nasional.
Di Tanjabtim selama ini belum mampu menanam padi selama tiga kali dalam setahun karena kebiasaan. Untuk itu, dengan kehadiran brigade pangan diharapkan bisa merubah mindset tersebut.
Baca Juga:KAI Siapkan Tambahan Kursi Mudik Lebaran Capai 538.280Selebrasi Beckham Putra Berujung Sanksi dari PSSI, Persib Ajukan Banding!
“Kebiasaan petani disini hanya sanggup menanam dua kali dalam setahun (IP 200), saya berharap brigade pangan bisa mewujudkan keinginan pemerintah pusat,” katanya.
Untuk mendukung program swasembada pangan, pemerintah daerah telah membentuk Peraturan Daerah No.18 tahun 2013 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Perda LP2B) dan menetapkan 17.000 hektare untuk lahan pertanian.
Pemerintah daerah membuat terobosan melalui peraturan bupati (Perbup) No. 6 tahun 2017 setiap aparatur sipil negara (ASN) Tanjabtim diwajibkan membeli beras petani lokal 10 kg setiap bulan di Kelola langsung masing-masing organisasi perangkat daerah (ODP), beras yang terserap khusus untuk pegawai setiap bulan mencapai 32 ton.
