JABAR EKSPRES – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) telah membentuk 11 brigade pangan untuk tingkatkan indeks pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura (Dinas TPH) Kabupaten Tanjabtim, Sunarno mengatakan brigade pangan ini dibentuk sebagai wujud keseriusan kementerian meningkatkan produksi untuk mendukung swasembada pangan secara nasional.
“Brigade pangan yang dibentuk anggotanya anak-anak muda milenial, sudah ada 11 yang terbentuk di Tanjabtim,” katanya.
BACA JUGA: Demi Wujudkan Swasebada Pangan di 2027, Kementan dan Kementrans Bangun Kerja Sama
Brigade pangan ini di bawah naungan BPSIP memiliki tugas mendayagunakan lahan pertanian agar bisa ditanami tiga kali dalam setahun untuk mencapai IP 300 (Indeks Pertanian).
Di Tanjabtim selama ini belum mampu menanam padi selama tiga kali dalam setahun karena kebiasaan. Untuk itu, dengan kehadiran brigade pangan diharapkan bisa merubah mindset tersebut.
“Kebiasaan petani disini hanya sanggup menanam dua kali dalam setahun (IP 200), saya berharap brigade pangan bisa mewujudkan keinginan pemerintah pusat,” katanya.
Dalam mensukseskan program ketahanan nasional tahun ini Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana (Ditjen Sarpras) Kementan memberi bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) untuk kelompok tani di Tanjabtim.
BACA JUGA: Optimalkan Pompanisasi dari Kementan, KBB Mampu Surplus Beras 32.528 Ton
Bantuan tersebut berupa transplater (alat tanam) tiga unit, traktor roda empat (pengolahan tanah), dan hand tractor (alat pembajak sawah) 26 unit, alsintan ini akan diberikan kepada kelompok tani.
Untuk mendukung program swasembada pangan, pemerintah daerah telah membentuk Peraturan Daerah No.18 tahun 2013 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Perda LP2B) dan menetapkan 17.000 hektare untuk lahan pertanian.
Pemerintah daerah membuat terobosan melalui peraturan bupati (Perbup) No. 6 tahun 2017 setiap aparatur sipil negara (ASN) Tanjabtim diwajibkan membeli beras petani lokal 10 kg setiap bulan di Kelola langsung masing-masing organisasi perangkat daerah (ODP), beras yang terserap khusus untuk pegawai setiap bulan mencapai 32 ton.