JABAR EKSPRES – Pinjaman daring melalui aplikasi atau lebih dikenal dengan sebutan Pinjaman Online atau Pinjol saat ini masih menjadi alternatif masyarakat Indonesia untuk menutupi kebutuhan hidup.
Akan tetapi pinjaman lewat perusahaan Fintech tersebut, kerap bermasalah dengan kemampuan untuk melakukan mengembalikan pinjaman.
BACA JUGA: OJK Tegaskan Perusahaan Pinjol Nagih Utang Harus Pake Aturan!
Kondisi ini kerap menjadi masalah besar ketika perusahaan melakukan penagihan yang berujung dengan berbagai tekanan.
Bagi masyarakat yang mengalami gagal bayar pinjaman daring tetaunya akan masuk ke dalam daftar hitam (Balck List) yang ada di SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi orang yang mengalami gagal bayar, akan beresiko mengalami penurunan skor kredit yang nantinya akan berujung pada pemblokiran.
BACA JUGA: Aplikasi Pinjol Legal ini Kasih Rp 30 Juta, Syarat Mudah Gak Ribet!
Menurut aturan OJK, aturan bunga pinjaman saat ini maksimal sebesar 0,8 persen per hari. Sedangkan denda keterlambatan per harinya maksimal 0,8 persen dari pokok pinjaman.
Namun, apabila keterlambatan terus berlanjut maka biasanya akan berlaku denda maksimal 100 persen dari pokok pinjaman.
BACA JUGA: Harga Minyakita di Atas HET, Rakyat Kecil Makin Susah!
Meski begitu, bagi yang mengalami gagal bayar ketika memiliki pinjaman daring atau Pinjol ada beberapa trik dapat mengatasi masalah gagal bayar dengan baik.
- Mengajuan Restrukturisasi Pinjaman
Jika terjadi gagal bayar karena kondisi ekonomi sedang terpuruk, cara ini bisa ditemput oleh peminjam. Restrukturisasi ini bukanlah meminta untuk dihapuskannya hutang. Tapi mengajukan agar diberikan keringanan dalam bayar cicilan.
Perusahaan Fintech biasanya menawarkan cara restrukturisasi ini kepada nasabah yang kesulitan dalam melakukan pembayaran.
BACA JUGA: BI Checking Ternyata Bisa Dibersihkan, Begini Caranya!
Jika ada penawaran langsung dari perusahaan fintech mengenai pemberian keringanan, sebaiknya langsung ditanggapi agar kewajiban pembayaran bisa di minimalisir lebih ringan.
Keringanan biasanya dilakukan denganm mengurangi suku bunga, pemotongan denda, bahkan sampai pengurangan pokok pinjaman.
Penawaran keringanan juga diberikan dalam bentuk mempernjang tenor pinjaman agar nominal cicilan bisa dikurangi sesuai dengan kemampuan membayar.