Empat Kepala Daerah Ini Ikuti Instruksi Megawati, Tentang Titah Presiden?

JABAR EKSPRES – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah dari partai banteng tidak mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Yang dijadwalkan pada 21-28 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Megawati melalui surat edaran dengan nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada Kamis (20/2/2025). Tepat setelah pelantikan kepala daerah yang dilakukan secara serentak di Istana Negara, Jakarta.

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (21/2).

BACA JUGA:Instruksi Megawati Larang Kepala Daerah Ikut Retret, Begini Kata Bang Doel!

Selain itu, Megawati juga memerintahkan agar kepala daerah yang sudah terlanjut melakukan perjalanan menuju Magelang, untuk putar balik.

Adapun dari Jawa Barat terdapat empat kepala daerah yang merupakan politisi PDI Perjuangan.

Mereka di antaranya, Imron Rosyadi Bupati Cirebon, Tri Adhianto Wali Kota Bekasi. Lalu Ade Kuswara Kunang yang merupakan Bupati Bekasi, dan Bupati Pangandaran Citra Pitriyami.

Menanggapi adanya instruksi dari Ketua DPP, mereka memutuskan untuk mengikuti arahan tersebut. Alih-alih mengikuti titah Presiden untuk mengikuti retret.

BACA JUGA:Klaim Adanya Kriminalisasi Hukum di Kasus Hasto, Megawati Instruksikan Kepala Daerah Tunda Ikuti Retret

Kabar itu dibenarkan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono. “Mereka masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Ibu Ketum (Megawati Soekarnoputri.red),” terangnya, Jumat (21/2).

Diketahui, presiden kelima itu memberi arahan kepada para kadernya tersebut, menyikapi penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang kini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto Kristiyanto (HK) resmi ditahan KPK pada Kamis (20/2) terkait kasus peringangan penyidikan atau obstruction of justice Harun Masiku. Ia ditahan setelah praperadilannya ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan Kamis (13/2) lalu.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan