Catat! Ini Batas Akhir Pendaftaran KIP Kuliah 2025

JABAR EKSPRES – Catat, ini batas akhir pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2025.

Bagi kamu yang bercita-cita melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tetapi terkendala biaya, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa menjadi solusi.

Baca juga : Inilah Cara Daftar KIP Kuliah 2025 dan Syarat Lengkapnya

Program ini merupakan inisiatif dari pemerintah untuk membantu siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa menggapai impian di dunia akademik.

Nah, buat kamu yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025, pastikan tidak melewatkan batas akhir pendaftaran.

Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Ditutup?

Bagi peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), pendaftaran KIP Kuliah 2025 sebenarnya sudah ditutup sejak Selasa, 18 Februari 2025.

Namun, jangan khawatir, masih ada kesempatan bagi yang ingin mendaftar melalui jalur UTBK-SNBT dan Mandiri, karena pendaftaran untuk jalur ini berlangsung lebih lama.

Menurut informasi resmi dari laman KIP Kuliah Kemendikbud, registrasi akun siswa telah dibuka sejak 4 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025.

Jadi, masih ada waktu bagi yang ingin mencoba peruntungan di jalur lainnya.

Jadwal Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah 2025

  • Registrasi/Pendaftaran Akun KIP Kuliah: 4 Februari – 31 Oktober 2025
  • Seleksi KIP Kuliah di Perguruan Tinggi: 1 Juli – 31 Oktober 2025
  • Penetapan Penerima Baru: 1 Juli – 31 Oktober 2025

Jangan lupa untuk mencatat tanggal-tanggal penting ini agar tidak terlewatkan, ya!

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Semua data harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Syarat Umum

  • Merupakan siswa SMA/SMK/sederajat yang akan lulus di tahun 2025 atau maksimal dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik namun terkendala ekonomi, yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau Mandiri.

Kriteria Keterbatasan Ekonomi

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial seperti PKH, PBI JK, atau BPNT.
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin (Desil 3 PPKE).
  • Berasal dari panti sosial/panti asuhan.
  • Jika tidak memenuhi kriteria di atas, pendaftaran tetap bisa dilakukan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti penghasilan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan