Kejati Jabar Lakukan Pembekuan Status Hukum Yayasan Margasatwa, Begini Kata Tim Kuasa Hukum

JABAR EKSPRES  –  Setelah menyita 6 aset di Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo, pada beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi melakukan pembekuan terhadap status hukum  Yayasan Margasatwa.

Melalui surat keputusan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU., pembekuan tersebut dilakukan Kejati Jabar agar dapat mempermudah proses penyidikan dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung yang melibatkan dua orang tersangka berinisial RBB dan S selaku pimpinan Yayasan Margasatwa.

Menanggapi pembekuan tersebut, tim Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Idrus Mony mengaku pihaknya akan terus membuktikan bahwa kliennya yakni RBB dan S tidak bersalah dalam perkara ini.

Bahkan Idrus menyebut, dalam perkara ini, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa langkah dan berkas pembuktian untuk diuji dipersidangan pokok perkara nanti.

BACA JUGA: Polemik Kebun Bintang Bandung Belum Usai, Yayasan Margasatwa Kini Dibekukan Kejati Jabar!

“Jadi kita dari tim kuasa hukum (Yayasan Margasatwa ) santai-santai saja, bahwa itu nanti (langkah yang dilakukan Kejati Jabar) akan dilakukan pembuktian pada saat (persidangan) pokok perkara nanti,” ujarnya saat ditemui di PN Bandung, Senin (17/2).

Sementara itu, disinggung soal adanya pembekuan yang juga dilakukan kepada rekening yayasan, Idrus mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Kejati Jabar nantinya akan berdampak kepada seluruh karyawan Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo.

“Artinya kalau misalnya kebun binatang itu berjalan kemudian ada satwa yang mati dan sebagainya, ini pertanggungjawabannya ke Kejati (Jabar) atau nasib karyawan kedepannya seperti apa, karena ini akan berdampak kepada nasib karyawan ke depan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dengan adanya hal ini, Idrus selaku kuasa hukum yayasan meminta agar langkah pembekukan tersebut dapat dipertimbangkan kembali.

BACA JUGA: Terungkap! Penggeledahan Yayasan Margasatwa Diwarnai Kekerasan

“Kita minta agar pemerintah bisa melirik ini supaya bisa melihat dengan mata yang jernih, pakai teguran hati nuraninya supaya bisa berjalan baik-baik saja,” pungkasnya

Sebelumnya, dalam perkara atau polemik Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo, status Badan hukum Yayasan Margasatwa, resmi dibekukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan