“Kalau terjadi pelanggaran atau kecelakaan karena truk ODOL, itu tanggungjawab perusahaan, jangan salahkan sopirnya,” ujar Djoko.
“Makanya di sini Pemda setempat harus aktif melakukan pengawasan. Fungsinya izin Amdal itu untuk dipegang petugas dalam melakukan pengawasan, bukan hanya sebatas berkas yang disimpan saja,” tambahnya lagi. (bas/yan).
