“Efisiensi kan tidak hanya perjalanan dinas, tapi kegiatan seperti seminar, FGD juga dibatasi. Itu bakal berdampak pada hotel resto,” jelasnya.
Di sisi lain, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah merupakan arahan presiden, Inpres No 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan presiden memberi amanat kepada Gubernur dan Bupati ataupun Wali Kota untuk mengefisienkan anggaran, di antaranya untuk membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, publikasi, seminar serta mengurangi belanja perjalanan dinas 50 persen hingga selektif dalam memberikan hibah lansung.(son)