JABAR EKSPRES – Vonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Putusan banding ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
“Denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” sambung hakim Teguh.
Baca Juga:Dampak Efisiensi Anggaran, IKN Mangkrak? Begini Kata OIKN!Performa Cemerlang Tak Menjamin, Nasib Salah Masih Gelap?
Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
