JABAR EKSPRES – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pihaknya telah menyegel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido secara langsung.
Bukan tanpa sebab, dia mengungkapkan, Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Bogor memang telah menegur KEK Lido tetapi kawasan itu tidak mengindahkan peringatan tersebut.
“Ini pemerintah Provinsi Jabar dan Kabupaten Bogor sudah menegur tetapi melalaikan sehingga saya harus turun, sehingga ini kita hentikan, kita segel tuh dihentikan,” ungkap Hanif, seusai menanam pohon di SMAN 1 Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/2).
Hingga kini, permasalahan KEK Lido masih di dalami oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kata Hanif, terdapat dua hal yang paling utama dalam penyegelan kawasan itu. Pertama, KEK Lido tidak didukung oleh persetujuan lingkungan.
“Sebenarnya tidak beraktivitas prosedur lingkungan itu dimiliki dia tahun 2016 kemudian pada saat berubah menjadi satu unit usaha yang lain mestinya perubahan pemrakarsa wajib dilakukan perubahan lingkungan,” ucap dia.
“Kemudian di 2022 KEK Lido diberikan SKnya, dengan dimandatkan SK juga wajib melakukan menguruskan persetujuan lingkungan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dugaan kerusakan lingkungan terdapat pada penimbunan di Danau Lido.
“Berdasarkan SK dari Menteri PUPT mestinya luasnya 24 hektare tapi hari ini tinggal 11 koma sekian hektare,” jelas Hanif.
BACA JUGA: Menyusut 24 Hektare, Menteri Lingkungan Hidup Ikut Soroti Eksploitasi Danau Lido di Cigombong Bogor
Lalu, terdapat juga tumpukan sedimentasi dan kecenderungan tumpukan tanah. Hanif mengatakan, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan.
“Saya ga mencurigai, tapi ini sedang diselidiki, sejumlah tiga hektar ini yang menjadi bukti ada tindakan yang dikenakan tindak pidana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/2).
BACA JUGA: Masih Terkendala Administrasi, Kementerian Lingkungan Hidup Dorong Percepatan Legok Nangka
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gakkum LH atas perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, hasil verifikasi lapangan memiliki perbedaan signifikan antara dokumen yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.