Info Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Cimahi dan Sekitarnya

JABAR EKSPRES – Operasi Keselamatan Lodaya 2025 kembali digelar secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas yang sering menjadi penyebab kecelakaan.

Bagi masyarakat yang sering melintas di wilayah Cimahi dan sekitarnya, penting untuk mengetahui titik lokasi razia serta jadwal pelaksanaannya agar tidak terkena sanksi. Berikut informasi lengkap mengenai Operasi Keselamatan Lodaya 2025 yang wajib diketahui.

Jadwal dan Durasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Operasi ini akan berlangsung selama dua minggu, mulai dari:

  • Senin, 10 Februari 2025 hingga Minggu, 23 Februari 2025.
  • Razia akan dilakukan pada rentang waktu 06.00 WIB – 24.00 WIB, bahkan beberapa lokasi tertentu akan diberlakukan razia dini hari pukul 03.00 – 05.00 WIB.

Baca Artikel Lainnya : 4 Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bogor dan Sekitarnya

Berikut beberapa titik strategis yang akan menjadi lokasi utama dalam operasi Kota Cimahi ini:

  • Jalan-jalan utama di pusat Kota Cimahi.
  • Beberapa titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.

Titik Rawan Kecelakaan dan Kemacetan

  • Cipatat, Cikalong, dan Cikole Lembang (rawan kecelakaan).
  • Lembang dan Padalarang (rawan kemacetan).

Jenis Pelanggaran yang Menjadi Target Operasi

Operasi ini akan menindak 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, di antaranya:

Baca Artikel Lainnya : Ini Dia 20 Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung Hingga 23 Februari Nanti

  1. Menggunakan handphone saat berkendara.
  2. Pengendara atau pengemudi di bawah umur.
  3. Sepeda motor membawa lebih dari satu penumpang.
  4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  8. Kendaraan dengan muatan berlebih atau overdimension.
  9. Menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar.
  10. Menggunakan lampu strobo atau sirene tanpa izin.
  11. Kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia.

Denda dan Sanksi Pelanggaran

Setiap pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025 akan kena sanksi berupa denda atau kurungan. Berikut rincian beberapa denda yang perlu diwaspadai:

  • Rotator dan Sirene Ilegal: Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Pelat Nomor Rahasia: Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Pengemudi di Bawah Umur: Denda Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
  • Melawan Arus: Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Berkendara dalam Pengaruh Alkohol: Denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
  • Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Melebihi Batas Kecepatan: Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Boncengan Lebih dari Satu: Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan