‘’Ini kan menjadi retribusi berpotensi tak masuk ke kas daerah belum lagi faktor cuaca yang bisa menjadi pendapatan menurun di lapangan,’’ kata dia.
Meski begitu berdasarkan data yang dimiliki oleh Jabar ekspres dari Laporan Hasil Pengelolaan Keuangan (LHKP), pendapatan parkir di Kabupaten Bandung tercapai Rp 4,7 miliar.
Diketahui target pendapatan parkir pada tahun anggaran 2023 lalu, ditetapkan sebesar 3,8 miliar. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 15,88 persen jika dibandingkan pada 2022 lalu yang memperoleh Rp 4,1 miliar.
Baca Juga:iPhone SE 4 Segera Rilis, Banting Harga Paling Ekonomis!Pembangunan Infrastruktur Kena Pangkas Rp 81 Triliun dari APBN 2025
Perolehan pendapatan ini diakui banyak mengalami kendala dan hambatan. Seperti pada Restrsibusi Pelayanan Parkir di tepi jalan Umum dan Restribusi tempat khusus Parkir.
Berdasarkan catatan restrsibusi pelayanan parkir di tepi jalan umum hanya mencapai Rp 1,4 miliar per tahun. Sedangkan restribusi khusus hanya didapatkan Rp 389 juta per tahun.
Jadi Temuan dan Catatan BPK
Meski begitu, tata kelola di Kabupaten Bandung pada 2023 lalu mendapat atensi dan catatan dai Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).
BPK memberikan catatan mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Self Assesment oleh wajib pajak masih belum tertib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ada 4 wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD setiap bulannya pada 2023 lalu.
Selain itu, pengawasan transaksi wajib pajak dengan menggunakan tapping box belum dilaksanakan secara optimal. Tapping box digunakan untuk memudahkan pemantauan transasksi.
Namun pada pelaksanaannya terdapat selisih lebih antara data perekaman tapping box dengan hasil laporan penerimaan pajak. Untuk selisih lebih dengan menggunakan taping box ini, sebesar Rp Rp 427 juta.
Baca Juga:Aplikasi Penghasil Pulsa dari Telkomsel ini, Lagi Bagi-bagi KUOTA GRATIS 120 GB, Buruan!Awas Modus Penipuan Deepfake Mulai Merebak, Waspada!
Selain selisih lebih, penggunaan tapping box ini juga ditemukan selisih kurang untuk pendapatan parkir sebesar Rp 177 juta.
Berdasarkan klarifikasi BPK kepada Bidang P2O dan PT SMS yang dicatat dalam temuannya terungkap, masalah tapping box ini pernah dilakukan 3 kali evaluasi.
Untuk masalah tapping box perparkiran Kepala Bidan P2O beralasan bahwa adanya ketidak sesuaian pendapatan disebabkan oleh permasalahan network yang tidak stabil.
