JABAR EKSPRES – Simak cara mencairkan bantuan PKH tahap 1 bagi lansia hingga penyandang disabilitas di kantor ini.
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun ini kembali dicairkan oleh pemerintah bagi para penerima manfaat, termasuk lansia dan penyandang disabilitas.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mencairkan bantuan PKH tahap 1 di kantor yang telah ditunjuk pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Penerima PKH Tahap 1
Sebelum mencairkan bantuan, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
1. Terdaftar sebagai penerima PKH berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti penerimaan bantuan sosial.
3. Membawa dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
4. Lansia berusia minimal 70 tahun atau penyandang disabilitas berat yang membutuhkan bantuan sosial.
BACA JUGA: Daftar Dana Bansos yang Siap Cair Bulan Februari 2025, Mulai dari PKH, Bantuan Beras hingga PIP
BACA JUGA: iPhone 16 Sudah Rilis di Indonesia? Ini Bocoran Tanggal Rilis Bulan Februari 2025
Tempat dan Jadwal Pencairan
Bantuan PKH dapat dicairkan melalui:
– Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, dan BTN yang telah ditunjuk sebagai mitra pencairan bantuan.
– Kantor Pos: Bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank mitra.
– E-warong atau Agen Bank yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial.
Penerima bantuan akan diinformasikan mengenai jadwal pencairan melalui pendamping sosial PKH di masing-masing daerah.
Cara Mencairkan Bantuan PKH di Kantor yang Ditunjuk
Berikut langkah-langkah mencairkan bantuan PKH bagi lansia dan penyandang disabilitas:
1. Datang ke lokasi pencairan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Bawa dokumen yang diperlukan, termasuk KKS, KTP, dan KK.
3. Lakukan verifikasi data di loket pencairan bantuan.
4. Tunggu antrean dan pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.
5. Terima bantuan secara tunai atau melalui rekening bank yang telah ditunjuk.
6. Pastikan jumlah bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: iPhone SE 4 Bakal Rilis Minggu Depan di Indonesia? Catat ini Tanggalnya
Nominal PKH Tahap 1