Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Bandung Smart City, Para Terdakwa Jalani Sidang Perdana Hari Ini!

JABAR EKSPRES – Sidang Perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV dalam Program Bandung Smart City, hari ini Selasa, 11 Februari 2025, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, turut dihadiri langsung oleh empat terdakawa yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 – 2024 seperti  Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. Sementara untuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sendiri, turut menghadiri persidangan melalui daring.

Dalam dakwaannya, empat terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2025 tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan CCTV progam Bandung Smart City.

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana, KPK Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City ke Rutan Kebonwaru

Dimana keempatnya menurut JPU yang dipimpin langsung oleh Tito Jaelani, diduga telah menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan tersebut hingga total sebesar Rp1 miliar yang merupakan bentuk komitmen atau fee, karena telah mengesahkan dalam penambahan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk program Bandung Smart City sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022.

“Intinya hari ini kita (JPU) sudah membacakan dakwaan. Perkara pertama yang kita didakwakan Pasal alternatif Pasal 12B selaku penerima, alternatif kedua 12 A, dan ketiganya pasal 11 ancaman pidananya 4 sampai 20 tahun,” ucap Tito Jaelani usai persidangan, Selasa.

Tito menambahkan, dalam berkas dakwaannya, untuk terdakwa Riantono diduga telah menerima sejumlah uang hingga sebesar Rp270 juta yang diberikan secara bertahap oleh Ema Sumarna melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang merupakan pejabat Dishub Kota Bandung pada saat itu.

BACA JUGA:Update Kasus Bandung Smart City: Mantan Sekda Ema Sumarna Segera Diadili

Sedangkan untuk terdakwa Yudi Cahyadi, diduga telah menerima uang sebesar Rp500 juta yang juga diberikan secara bertahap.

“Sementara itu, terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya menerima Rp200 juta dan Ferry Cahyadi menerima uang sebesar Rp30 juta secara bertahap,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan