JABAR EKSPRES – Sidang Perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV dalam Program Bandung Smart City, hari ini Selasa, 11 Februari 2025, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, turut dihadiri langsung oleh empat terdakawa yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 – 2024 seperti Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. Sementara untuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sendiri, turut menghadiri persidangan melalui daring.
“Intinya hari ini kita (JPU) sudah membacakan dakwaan. Perkara pertama yang kita didakwakan Pasal alternatif Pasal 12B selaku penerima, alternatif kedua 12 A, dan ketiganya pasal 11 ancaman pidananya 4 sampai 20 tahun,” ucap Tito Jaelani usai persidangan, Selasa.
Baca Juga:Nasib Proyek Galian Kabel di Kota Bandung, Pemkot Masih Tunggu Kepastian Metodologi yang Bakal DigunakanTantangan Berat Menanti Bupati dan Wabup Bandung Barat Terpilih
“Sementara itu, terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya menerima Rp200 juta dan Ferry Cahyadi menerima uang sebesar Rp30 juta secara bertahap,” ungkapnya.
