Disinggung soal Ema Sumarna, Tito mengatakan bahwa yang bersangkutan didakwa sebagai pihak yang memberikan atau menjanjikan uang kepada 4 mantan anggota DPRD Kota Bandung tersebut.
Di mana menurutnya, Ema selaku Sekda Kota Bandung pada saat itu telah menerima usulan penambahan anggaran Rp47 miliar di Dishub Kota Bandung yang merupakan atensi dewan.
BACA JUGA:Resmi Ditahan KPK, Ini Peran Ema Sumarna dan Tiga Anggota DPRD di Kasus Bandung Smart City
“Terkait dengan benar tidaknya dakwaan kami, tentu kita lihat di pembuktian nanti. Tapi totalnya untuk perubahan itu Rp47.372.397.000 yang awalnya Rp20 M,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sidang perkara tersebut rencananya akan digelar kembali pada pekan depan tepatnya pada tanggal, 18 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara untuk saksi sendiri, JPU yang dipimpin langsung oleh Tito Jaelani rencananya akan menghadirkan sebanyak 35 orang dalam perkara tersebut.
(San).