Disinggung soal Ema Sumarna, Tito mengatakan bahwa yang bersangkutan didakwa sebagai pihak yang memberikan atau menjanjikan uang kepada 4 mantan anggota DPRD Kota Bandung tersebut.
Untuk diketahui, sidang perkara tersebut rencananya akan digelar kembali pada pekan depan tepatnya pada tanggal, 18 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara untuk saksi sendiri, JPU yang dipimpin langsung oleh Tito Jaelani rencananya akan menghadirkan sebanyak 35 orang dalam perkara tersebut.
(San).
