PTPN Batulawang Klaim Bangunan Ilegal Didirikan di Lahan Pemerintah

JABAR EKSPRES – Ketegangan antara PTPN Batulawang dan Serikat Petani Pasundan (SPP) mencapai puncaknya setelah ratusan petani melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Banjar pada hari Senin, 5 Februari 2025.

Para petani tersebut menuntut keadilan terkait dugaan penghancuran fasilitas yang direncanakan sebagai tempat ibadah di lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks-PTPN Batulawang yang terletak di Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Dalam aksi tersebut, petani yang tergabung dalam SPP mengungkapkan bahwa fasilitas yang dimaksud telah dihancurkan oleh sekelompok orang tidak dikenal yang diduga memiliki hubungan dengan pihak perusahaan.

“Kami hanya ingin mendirikan tempat ibadah untuk berdoa, namun dihancurkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Yani, perwakilan SPP dan KPA Jabar, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Menanggapi isu ini, PTPN Batulawang memberikan klarifikasi di Gedung DPRD Banjar pada Senin, 10 Februari 2025. Mereka hadir dengan didampingi oleh massa dari SPBUN PTPN 1 Regional 2.

BACA JUGA: Prestasi Sapator SDN 1 Banjar, Dari Kota Kecil Menuju Panggung Nasional

Manajer PTPN Batulawang, Oki Ferdinal Puar, menyatakan bahwa bangunan yang didirikan oleh SPP tidak memiliki izin dan diduga menggunakan material kayu milik PTPN yang ditebang secara ilegal.

“Areal tersebut sudah dikelola dengan baik oleh petani Sinartanjung, di mana 80% dari mereka adalah karyawan kami. Kami menduga bahwa yang mendirikan bangunan itu bukan masyarakat Sinartanjung,” tegas Oki.

Ia juga menambahkan bahwa pendirian bangunan tanpa izin jelas melanggar aturan dan dapat merusak tanaman yang ada di lahan tersebut.

“Pihak perusahaan menyambut baik petani yang ingin menggarap lahan perkebunan, namun mekanismenya harus ditempuh sesuai prosedur. Kemudian tidak boleh ada intervensi kepentingan dari pihak manapun, harus murni menggarap atau memanfaatkan lahan milik pemerintah, bukan untuk dikuasai dan dimiliki,” katanya.

Ketua Umum SPBUN PTPN 1 Regional 2, Adi Sukmawadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan klarifikasi kepada Komisi II DPRD Banjar. “Kami datang ke DPRD Banjar dengan niat baik untuk meluruskan informasi yang beredar. Tuduhan dari SPP tidak benar,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Modus Arisan di Kota Banjar Berujung ke Meja Hijau

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan