PTPN Batulawang Klaim Bangunan Ilegal Didirikan di Lahan Pemerintah

PTPN dan SPBUN PTPN 1Regional 2 menghadiri undangan klarifikasi DPRD Banjar, Senin 10 Februari 2025. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
PTPN dan SPBUN PTPN 1Regional 2 menghadiri undangan klarifikasi DPRD Banjar, Senin 10 Februari 2025. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Wakil Ketua DPRD Banjar, Sutarno, menjelaskan bahwa undangan kepada PTPN bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh SPP.

“Kami tidak bisa menentukan kesalahan, tetapi mendirikan bangunan di lahan pemerintah tanpa izin jelas merupakan pelanggaran aturan,” kata Sutarno.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rossi Hernawati, menegaskan bahwa 80% penggarap lahan PTPN harus berasal dari Desa Sinartanjung, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. “Harus 80% masyarakat Sinartanjung,” tegasnya.

Baca Juga:Antusiasme Warga Tinggi, Pemkot Cimahi Evaluasi Pemeriksaan Gratis di PuskesmasEfisiensi APBD 2025, Pemkot Cimahi Tunggu Arahan Besaran Pemangkasan Anggaran

Sebelumnya, aksi unjuk rasa SPP pada 5 Februari 2025 berlangsung dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Massa melakukan long march menuju Gedung DPRD Banjar dan menyampaikan orasi yang menuntut perlindungan hukum bagi petani serta penegakan hukum terhadap pelaku perusakan. Aparat kepolisian dari Polres Banjar dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan aksi tersebut. (CEP)

0 Komentar