Perubahan PPDB Menjadi SPMB, Ini Respons Anggota V DPRD Jabar

Anggota Komisi V DPRD Jabar Aten Munajat.
Anggota Komisi V DPRD Jabar Aten Munajat.
0 Komentar

JABAR EKSPRES– Anggota Komisi V DPRD Jabar Aten Munajat turut merespon terkait perubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ia berharap tidak sekedar berganti nama dan pelaksanaannya bisa lebih baik.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, secara prinsip perubahan dalam SPMB itu tidak terlalu signifikan. “Sekilas baru namanya saja yang berubah. Dan tidak jauh beda,” jelasnya saat ditemui, Kamis (6/2).

Aten melanjutkan, selain nama, yang berubah dalam terobosan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) itu adalah jalur zonasi. Jalur itu berubah nama menjadi jalur domisili. Tapi secara prinsip tidak jauh beda.

Baca Juga:Jelang Sidang Perdana, KPK Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City ke Rutan KebonwaruPeringati Hari Kanker Sedunia, RSUD Al Ihsan Bandung Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Kasur Kemoterapi

Politikus dapil Kabupaten Garut itu berharap lebih pada implementasi momen tahunan itu. “Yang terpenting adalah pelaksanannya. Jangan sampai ada kegaduhan. Sehingga harus dipersiapkan dengan baik,” jelasnya.

Sistem penerimaan siswa di tahun ajaran baru itu cenderung menjadi kebijakan pemerintah pusat. Sehingga di tingkat daerah tinggal mengikuti dan melaksanakan ketentuan yang ada. “Kalau dari kami lebih ke fungsi pengawasan. Mudah-mudahan tahun ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Sebagai wakil rakyat yang fokus pada bidang pendidikan, tentu pihaknya bakal memberikan perhatian serius pada dunia pendidikan. Makanya dalam pelaksanaan SPMB nanti juga akan ikut mengawasi. Termasuk menampung berbagai aduan dari masyarakat.

Jika ada hal menonjol, tentu pihaknya tidak akan segan menyuarakan kepada pihak eksekutif. Tujuannya juga untuk meningkatkan sistem pendidikan khususnya di Jabar agar lebih baik.

Di sisi lain, dari informasi yang dihimpun, perbedaan PPDB dan SPMB ada di beberapa aspek. Pertama dari nama, jalur zonasi memang berubah menjadi jalur domisili. Tapi dari sisi kuota juga berubah. Di tiap tingkatan mengalami perbedaan kuota.

Misalnya untuk tingkat SMP jalur domisili diusulkan kuotanya minimal 40 persen, sedangkan saat PPDB ada di minimal 50 persen. Perbedaan lain adalah penambahan bidang prestasi akademik. Di SPMB lebih rinci seperti prestasi sains, teknologi hingga inovasi. Selain itu juga ada bidang kepemimpinan yang akan masuk dalam komponen prestasi non akademik.(son)

0 Komentar