Lanjutan Sidang Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, Kuasa Hukum Hadirkan 8 Saksi Ahli

JABAR EKSPRES – Sidang praperadilan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan dilanjutkan pada hari ini, Jumat (7/2/2025). Dalam sidang tersebut, Hasto dipersilakan menghadirkan saksi untuk mendukung permohonannya.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut bahwa pihaknya akan menghadirkan delapan saksi ahli di sidang praperadilan kliennya itu. “Saksi besok kita rencananya ada delapan saksi ahli. Nanti kita sebutkan besok ya,” kata dia, Kamis (6/2).

Ronny menyebut, pihaknya berharap sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, dapay berjalan lancar dan adil hingga akhir prosesnya.

BACA JUGA:Kemarin, Tim Hasto Ajukan 41 Bukti di Sidang Praperadilan

“Kita mohon untuk rekan-rekan media untuk tetap bersama kami mengawal proses ini supaya proses penegakan hukum ini berlangsung adil,” ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengajukan sebanyak 41 bukti untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas penetapan tersangka terhadap kliennya, dalam sidang praperadilan yang digelar Kamis.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada hari ini, Jumat (7/2) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Kemudian, Senin (10/2) KPK dipersilakan menyampaikan bukti tertulis.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, Kuasa Hukum: Kita Ingin Prosesnya Cepat!

Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan