Kemarin, Tim Hasto Ajukan 41 Bukti di Sidang Praperadilan

Alat Bukti yang diajukan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto di Sidang Praperadilan, Kamis (6/2). (Foto: ANTARA)
Alat Bukti yang diajukan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto di Sidang Praperadilan, Kamis (6/2). (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sekertaris Jenderal (Sejken) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2) kemarin.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengajukan sebanyak 41 bukti untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

41 bukti yang diajukan tim kuasa hukum Hasto itu di antaranya adalah hasil sidang eksaminasi para ahli hukum, para profesor dan doktor hukum.

Baca Juga:Rumor Kencang, Casemiro Ditendang Amorim?Upaya Kelola Sampah Harian, Kebun Binatang Bandung Hadirkan TPST

“Pada 10 Juni 2024, saudara Kusnadi waktu itu digeledah, itu tidak sebagai saksi karena statusnya mendampingi mas Hasto. Ini merupakan satu dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

0 Komentar