JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung soroti soal kualitas tata ruang Kota Kembang yang belum alami progres secara signifikan. Saat ini, dari total luas wilayah Kota Bandung yang mencapai 167,3 kilometer persegi, luas RTH-nya adalah 2.048,97 hektare atau baru sebesar 12,25 persen.
Padahal, apabila mengacu pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayahnya.
Maka dari itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bisa berfokus pada penyesuaian tata ruang guna menyentuh regulasi tersebut.
“Kita beberapa kali kemarin, termasuk kita ekspos dengan beberapa dinas, gitu ya. Kita ingin memastikan bahwasannya kita sepakat tataruang kita, ruang terbuka hijau kita, di Bandung ini semakin hari semakin berkurang, bukan bertambah gitu kan, seperti itu,” katanya kepada awak media, Kamis (6/2/2025).
Diakuinya, Hal ini berkenaan dengan kurangnya pengawasan dalam hal pemberian izin pembangunan. Bahkan pihaknya pernah menemukan pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Kita senantiasa mewanti-wanti ke teman-teman OPD, ke pemerintah Kota Bandung. Jadi jangan mudah memberikan izin,” ujarnya.
“Jangan sampai misalkan asal-asalan. Pernah saya lihat ada salah satu perumahan di Buana Cigi, di Buah Batu, itu tidak ada sistem drainasenya. Ada perumahan, tidak ada drainasenya,” tambahnya.
Untuk itu, pengawalan regulasi penting dilakukan oleh Pemkot Bandung guna tak terjadinya dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktifitas tersebut. Terlebih Bandung Timur yang dijadikan proyek perencanaan pembangunan kota yang tertuang pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Jadi jangan sampai lepas tangan begitu aja, disepakati begitu saja. Jadi harus diperketat. Ini harus diperketat terkait dengan perizinan,” ungkapnya.
Maka dari itu, dirinya meminta agar Pemkot Bandung bisa menindak tegas apabila ditemukan pembangunan yang cacat secara prosedural.