Sita 6 Aset Yayasan Margasatwa, Ini Alasan Kejati Jabar Tak Tutup Operasional Kebun Binatang Bandung

Ist. Pengunjung Kebun Bintang Bandung saat berinteraksi langsung dengan satwa. Dok. Jabar Ekspres.
Ist. Pengunjung Kebun Bintang Bandung saat berinteraksi langsung dengan satwa. Dok. Jabar Ekspres.
0 Komentar

Sementara dikonfirmasi terpisah, Marketing Komunikasi (Markom) Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi’i, enggan menanggapi lebih jauh terkait adanya penyitaan terhadap 6 aset milik yayasan yang dilakukan langsung oleh Kejati Jabar.

“Nanti saya tanya dulu ke pengacaranya. Karena saya enggak boleh jawab, dan saya enggak tahu, itu kewenangan pengacara,” kata Aan sapaan akrabnya.

Meski begitu, untuk operasional Kebun Bintang kata Aan hingga saat masih tetap dipastikan normal dan beroperasi.

Baca Juga:Pertumbuhan Ekonomi Jabar 2024 Melambat, di bawah Nasional dan Tak Capai TargetPemkot Bandung Resmikan Kolam Retensi ke-14 Pasar Gedebage

“Sekarang masih normal dibuka dari jam 9 sampai jam 4 sore. Semua normal. Dan pengunjung juga normal,” tuturnya

Untuk diketahui, penyitaan terhadap 6 aset milik Yayasan Margasatwa selaku pengelola Kebun Bintang Bandung saat ini, dilakukan Kejati Jabar sesuai dengan surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

Ke- 6 aset tersebut, menurut Kasipidsus Kejati Jabar, Dwi Agung Afrianto meliputi kantor operasional yayasan, gedung, hingga gudang.

“Dilokasi bisa dilihat sudah ada tanda penyitaan, stiker yang kami pasang karena kita sudah pastikan bahwa 6 aset (objek) ini bukan milik Pemkot Bandung. Sehingga pengadilan menyetujui atas susulan kami untuk melakukan sita. Jadi Kami sudah pastikan bahwa ini bukan milik Pemkot tapi dibangun di atas tanah Pemkot,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Selasa (4/2) kemarin.(San)

0 Komentar