Pandangan Akademis Percepatan Rata Rata Lama Sekolah

Dosen Fisip Universitas Djuanda Bogor, Dr. Aep Saepudin Muhtar
Dosen Fisip Universitas Djuanda Bogor, Dr. Aep Saepudin Muhtar
0 Komentar

1. Pemerintah bekerjasama dengan BPS untuk menetapkan data RLS sampai tingkat kecamatan dan desa.
2. Melakukan kurasi data penduduk usia sekolah dan usia 25-55 tahun yang belum mencapai wajib belajar sembilan tahun dengan meningkatkan peran pemerintah desa serta RT/RW.
3. Membentuk tim atau Satgas Kecamatan dan Desa untuk mengoptimalisasi Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dengan dukungan Alokasi Dana Desa (ADD).
4. Bersama Kementerian Agama mendorong Pondok Pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal untuk mendirikan PKBM atau bekerja sama dengan PKBM sekitar wilayahnya serta membentuk Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 sebagai bentuk kemandirian Pondok Pesantren.
5. Mendorong dunia usaha dan industri untuk meningkatkan taraf Pendidikan karyawannya secara berjenjang, secara bertahap dunia usaha dan industri mewajibkan karyawannya minimal Pendidikan SLTP atau setingkat.
6. Optimalisasi peran guru dan tenaga PPPK, Organisasi Kemasyarakat maupun lembaga Pendidikan serta dunia usaha untuk melakukan gerakan wajib belajar dilingkungannya.
7. Mewajibkan belajar sembilan tahun untuk perangkat Pemerintahan Desa, mulai dari perangkat desa, hingga, RT dan RW.

0 Komentar