Kebijakan Distribusi LPG 3 Kg Terus di Otak-atik Tanpa Survei Kebutuhan Masyarakat

Petugas saat mengisi tabung gas elpiji di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Padalarang, Bandung Barat. Dok Humas PT Pertamina Patra Niaga Padalarang.
Petugas saat mengisi tabung gas elpiji di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Padalarang, Bandung Barat. Dok Humas PT Pertamina Patra Niaga Padalarang.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan pendistribusian LPG 3 kilogram terus di otak-atik pemerintah pusat. Alih-alih subsidi agar tepat sasaran malah membuat masyarakat kelimpungan.

Per 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengintruksikan, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.

Upaya pengetatan distribusi LPG 3 kg ini dilakukan agar subsidi energi itu tepat sasaran. Upaya pengetatan itu pun dibarengi dengan mewajibkan masyarakat membawa KTP saat membeli LPG 3 kg. Aturan ini juga sudah diinstruksikan sejak 2023.

Baca Juga:Putusan MK Keluar, KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Rudy-Ade jadi Bupati Terpilih BesokKetika Penyandang Disabilitas hingga Pedagang Harus Bertarung Demi Satu Tabung Gas

Salah satunya di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), jumlah pangkalan di wilayahnya sebanyak 1.033 pangkalan dan 41 unit agen LPG 3 kilogram.

Sementara data dari PT Pertamina Patra Niaga Padalarang beberapa waktu lalu mencatat, pasokan elpiji subsidi ukuran 3 kilogram secara daerah, khususnya Kabupaten Bandung Barat mencapai 59.942 tabung untuk rata-rata penyaluran harian. Sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Bandung Barat mencapai 1.88 juta jiwa, yang tersebar di 165 desa, 16 kecamatan, dan 2.400 Rukun Warga (RW).

Ia menilai, kebijakan pengecer tidak boleh menjual gas subsidi membuat warga bingung dan resah. Apalagi bagi mereka (masyarakat) yang belum terbiasa membeli gas LPG 3 kilogram langsung ke pangkalan.

0 Komentar