JABAR EKSPRES – Kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) terkait larangan penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) oleh pengecer, tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Pasalnya, sejumlah kalangan menilai bahwa kebijakan yang berlaku mulai 1 Februari 2025 ini dianggap lebih menyulitkan masyarakat. Bahkan, mereka harus antre berjam-jam demi mendapatkan ‘si melon’.
Salah satunya warga Kota Bandung, Arumsari (70), ia mengaku harus mengantre sejak pukul 08:00 WIB di agen resmi, dan baru bisa mendapatkan LPG pada siang hari. “Biasanya seminggu bisa dapat beberapa kali, sekarang susah,” ujarnya, Senin (3/2).
Baca Juga:Terkait Kebijakan Baru Pembelian LPG 3 Kg, Masyarakat: Jadi Ribet!LPG 3 Kg Langka, Warga Bandung Rela Antre Berjam-jam
Adapun untuk mengantisipasi gas bersubsidi ini tidak tepat sasaran, maka data penerima subsidi harus diperbaiki dan diperketat dengan melakukan pendataan terhadap para pengecer. Pasalnya, pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat.
Kemudian, Eddy juga mengatakan bahwa pendataan pengecer LPG 3 kg ini diperlukan untuk memantau pricing police, yang kerap berada haug dari jangkauan pemerintah karena harga jual si melon di tingkat pengecer bisa berbeda-beda.
