Menurut perempuan yang akrab disapa Ummi Oded itu, ada beberapa kesimpulan awal yang disepakati dalam pertemuan itu. Pertama adalah penyusunan MoU antara pihak sekolah swasta dan Pemprov Jabar. Dan berikutnya yang dibutuhkan pihak sekolah dalam waktu dekat adalah bemper atau adanya surat edaran baru terkait penyerahan ijazah.
Pihak sekolah bakal menyerahkan ijazah jika sudah ada MoU yang jelas dengan Pemprov Jabar. Itu untuk menangkal sejumlah desakan masyarakat terkait pengambilan ijazah. “Tadi kan disampaikan, di Depok itu masyarakat banyak datang ke sekolah. Menagih ijazah. Dan kalau tidak dikasih, sekolah jadi sasaran bully,” tuturnya.
Sekolah Tuntut Bedakan BPMU dengan Tunggakan Ijazah
Ade menjelaskan, sekolah swasta biasanya memiliki rencana kerja sekolah tahunan. Itu berisi anggaran kebutuhan tiap tahun. Di dalamnya biasanya juga dimasukkan cover anggaran, baik dari dana BOS maupun BPMU. Setelah dijumlah, maka akan terlihat kekurangan anggaran yang nantinya menentukan besaran SPP.
Baca Juga:Terkait Langkanya LPG 3 Kg, Dinas ESDM Jabar Sebut Masih Koordinasi dengan KementerianDi Tengah Polemik Larangan Penjualan LPG 3 Kg, Maling Tabung Gas Beraksi pada Siang Bolong
Jika kebutuhan pembebasan tunggakan ijazah ini dicover melalui BPMU yang telah berjalan tentu memberatkan. “Itu terlalu kecil BPMU. Mending kami tidak terima BPMU jika harus mengembalikan ijazah. BPMU itu paling cukup dua bulan,” jelasnya.
