JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya rela menstop pelaksanaan program Night Market di kawasan Alun-alun Kota Bogor, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah.
Keputusan penyetopan program yang tadinya dirumuskan sebagai salah satu cara jitu dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut, rupanya malah menjadi boomerang bagi Pemkot Bogor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syah menuturkan, bahwa pencabutan kebijakan Night Market diambil berdasarkan hasil evaluasi dan kajian tim internal Pemkot Bogor.
Baca Juga:Kekurangan Armada dan Personel, Damkar Cimahi Butuh Perhatian SeriusTanggapi Kebijakan Baru dalam Pembelian Gas Elpiji 3 Kg, Pengamat Ekonomi Unpas: Pemerintah Jangan Pakai Jurus Mabuk!
“Alun-Alun akan kembali steril lagi, alias tidak boleh ada lagi PKL berjualan di kawasan tersebut,” tegas Agus sapaanya.
Selain itu, bahwa ketidaktertiban pada kawasan itu terutama semenjak pemberlakuan Night Market juga jadi salah satu bahan evaluasi.
Agus menambahkan bahwa berdasarkan data dari Disperindag KUKM jumlah pedagang yang berjualan di Alun-Alun terdapat 307 PKL.
