Kisruh Dana PIP Universitas Bandung yang Berujung Penyelewengan!

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan penyalahgunaan dana PIP atau Program Indonesia Pintar di Universitas Bandung  ( UB ) sampai saat ini terus dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bandung.

Akibat kasus itu, hubungan mahasiswa, dosen dengan pihak yayasan memanas. Sebab dampak dari kasus itu, aktivitas kuliah jadi terganggu. Bahkan gaji dosen ada yang belum terbayar selama 7 bulan.

Sebelumnnya, upaya mediasi sempat dilakukan. Namun belum ada titik temu. Sampai ahirnya sejumlah mahasiswa melakukan demonstrasi dan doses mogok mengajar.

BACA JUGA: Calon Mahasiswa Harus Tahu, Ini Dia 52 Perguruan Tinggi Swasta yang Lakukan Pelanggaran, 23 Diantaranya Ditutup!

Kasus penyalahgunaan dana PIP ini berawal dari status akreditasi UB pada sejumlah program studi (Prodi) tidak memenuhi syarat menurut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat.

Informasi ini tersaji pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui Layanan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi ( PDPT).

Berdasarkan data dinyatakan ada tiga progran studi ditutup. Di antaranya, Administrasi Publik S1 dan S2 dan Administrasi Bisnis S1.

BACA JUGA: Perguruan Tinggi Dicabut Izin Operasionalnya, Begini Nasib Mahasiswa Menurut LLDIKTI

Dua prodi yang aktif dan memiliki mahasiswa di antaranya menejemen informasi kesehatan dengan jumlah mahasiswa 102 dan prodi perekaman dan informasi kesehatan yang memiliki 212 mahasiswa.

Sedangkan prodi lainnya seperti, Fisioterapi, Informatika, Keselamatan dan Kesehatan kerja, sistem informasi dan teknologi bank darah tidak ada update jumlah mahasiswa.

Menanggapi masalah ini, Kepala LLDikti Wilayah IV, M. Samsuri mengatakan, permasalahan ini, harus ada solusi agar keberlangsungan lembaga pendidikan tersebut bisa terus berjalan. Namun jika tidak diselesaikan akan berimbas pada pembekuan yayasan.

BACA JUGA: LLDIKTI Jawa Barat Peringatkan 37 Perguruan Tinggi Swasta Lakukan Perbaikan

“Kalau tidak ada solusi, kampus bisa saja ditutup,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

Meski begitu, jika LLDIKTI melakukan penutupan kampus, maka harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu dan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Kementerian nantinya akan mengirimkan tim evaluasi dan memberikan rekomendasi penutupan perguruan tinggi itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan