Jika nanti keputusannya akan dilakukan pembekuan dan penutupan, maka hak mahasiswa dalam melanjutkan pendidikan akan dipindahkan ke perguruan tinggi lain.
Selain itu, hak-hak pegawai dan pengejar juga harus segera dipenuhi. Namun, LLDIKTI tidak punya kewenangan untuk terlibat dalam persoalan itu.
“Untuk urusan seperti itu, mereka bisa menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Samsuri mengatakan, LLDIKTI sudah memberikan surat teguran agar Universitas Bandung untuk segera memperbaharui status akreditasi dari sejumlah prodi yang telah habis masa berlakunya.
Baca Juga:Harga Emas Merangkak Naik Hari ini Capai Rp 4.000 Per GramTega, Dana Bansos Milik Mak Inong Berusia 90 Tahun Diembat!
“Kami hanya memastikan agar pembelajaran tetap berlangsung. Jika ada mahasiswa yang ingin pindah, mereka harus difasilitasi. Begitu juga dengan upah dosen, kami dorong agar segera dibayarkan,” tegas Samsuri. (yan)
