JABAR EKSPRES – Sejumlah oknum pegawai Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbukti terlibat dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Akibatnya, mereka dicopot dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu. “(Pagar laut di) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN,” ujarnya dikutip Jumat (31/1).
Selain sanksi pemecatan, Nusron menyebut bahwa dua pegawai lainnya yang turut terlibat dalam kasus pagar laut itu pun diberikan sanksi berat. “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata dia.
Kendati begitu, Nusron mengatakan bahwa saat ini pihaknya tidak bisa memberikan identitas para pegawainya yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun diketahui bahwa mereka adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, hingga kepala seksi.
BACA JUGA:Serius Tangani Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Tegaskan Investigasi Masih Berlanjut!
“Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial, yang pertama JS, Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa itu; kemudian SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” jelasnya.
Berikutnya, inisial ET yakni mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Lalu, inisial WS yakni Ketua Panitia A. Kemudian inisial YS yang juga merupakan Ketua Panitia A, inisial NS yaitu panitia A, serta LM yaitu mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah inisial ET, serta inisial KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Menteri Agraria itu mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat adanya pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2021.
Program yang semula menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang, mencakup tanah darat perkampungan seluas total 11,263 hektare. Namun, pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur. Penerima kegiatan pendaftaran tanah menjadi 11 orang berupa perairan atau laut dengan luas total 72,573 hektare.