JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri mengaku kerap memberikan imbauan perihal judi online (Judol) kepada para jajarannya maupun Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor.
Bachril mengingatkan jajarannya yang masih melakukan kegiatan haram tersebut, akan menerima kerugian yang mendalam bagi diri sendiri seperti finansial dan gangguan sosial.
Bachril juga menegaskan, pejabat daerah dan jajarannya harus menghindari judol karena tidak mencerminkan nilai-nilai dasar ASN.
BACA JUGA:Terkait Dugaan Kasus Judol Hotel Aruss Semarang, Polisi Berhasil Tangkap 4 Orang Tersangka
“Judol memang sudah menjadi himbauan, kita para ASN dan seluruh Camat dan Kades hindari judol karena merugikan kita semua,” kata Bachril saat ditemui di Kompleks Kantor Bupati, Jumat (31/1/2025).
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, sedang melakukan analisis mendalam terkait dugaan penyelewengan dana desa untuk Judol.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan temuan sekitar enam kepala desa di salah satu kabupaten, Provinsi Sumatera Utara menggunakan dana desa untuk kegiatan haram itu.
BACA JUGA:Ini Peran 2 Tersangka Baru Kasus Buka Blokir Situs Judol Libatkan Pegawai Komdigi!
Dia menduga, daerah lainnya terdapat hal serupa seperti di Provinsi Sumatera itu.
Dalam temuannya, kata dia, sekitar Rp 50 juta hingga Rp260 juta dana desa untuk Judol. Lalu, terdapat temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di wilayah tersebut diduga untuk judol.