JABAR EKSPRES – Kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Pelaku yang berinisial AS (24) ini berhasil diringkus oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Pacet bersama Satreskrim Polresta Bandung.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus yang terjadi.
Penangkapan ini diumumkan melalui akun Instagram Polresta Bandung pada Kamis (30/1).
Sebelumnya, warga Kampung Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, digegerkan oleh penemuan jenazah pria bernama Ujang Khoerudin (60) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya dengan kondisi mencurigakan. Korban ditemukan dengan luka di bagian kepala.
BACA JUGA: Geger! Kematian Janggal Pria di Pacet Bandung, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, membenarkan penemuan mayat tersebut.
“Benar, kami menerima laporan dari saksi, peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 28 Januari 2025,” kata Aldi, Rabu (28/1).
Mendapatkan laporan tersebut, tim Identifikasi Polresta Bandung segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
“Kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi,” lanjutnya.
Aldi menjelaskan bahwa di tempat kejadian, petugas menemukan kerusakan pada plafon dan genteng kamar korban, yang menunjukkan indikasi adanya upaya masuk paksa.
BACA JUGA: Iri Tak Dibelikan Motor, Paman di Margahayu Tega Bacok Keponakannya hingga Tewas
Selain itu, beberapa barang korban seperti televisi tabung dan dua tabung gas 3 kg dilaporkan hilang. Petugas juga menemukan bercak darah di lantai ruang tengah, lemari, dan gorden rumah korban.
Korban pertama kali ditemukan oleh adiknya, yang mendapati pintu rumah terkunci. Setelah mendobrak pintu, adik korban menemukan tubuh korban yang sudah tidak bernyawa dengan luka di kepala.
“Pihak keluarga sempat menolak otopsi, namun kami tetap melanjutkan penyelidikan,” ujar Aldi.
Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan, dan polisi menduga adanya tindak pidana yang menyebabkan kematian korban.