Pendapatan Pajak Air Permukaan Masih Loyo, 5.800 Perusahaan Tidak Punya Izin!

JABAR EKSPRES – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat ( Jabar ) sepertinya kurang optimal dalam mengelola pajak air permukaan yang jadi kewenangan provinsi.

Hal ini terlihat dari perolehan pendapatan pajak air permukaan yang turun sebesar Rp 70 miliar pada tahun 2023 lalu. Sedangkan pada 2022 perolehannya mencapai Rp 90 miliar.

Lakukan Pemetaan

Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, untuk meningkatan pendapatan pajak air tanah pihaknya sudah melakukan pemetaan ulang sumber sumur-sumur air tanah di wilayah Jawa Barat.

‘’Ini juga dilakukan untuk kepentingan konservasi dan mendongkrak potensi pajak dari penggunaan air di wilayah Jawa Barat,’’ ujar Ai Saadiyah dalam keterangannya kepada Jabar Ekspres, Rabu, (29/01/2025).

BACA JUGA: KPK Soroti Penagihan Pajak Air Permukaan di Jabar yang Belum Maksimal

Menurutnya, untuk zona konservasi untuk ait tanah sudah ditetapkan dan banyak didominasi berada di wilaya Jawa Barat bagian selatan.

Di wilayah itu terbagi menjadi 2 zona. Yaitu wilayah Cisadea-Cibareno meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, dan sebagian Kabupaten Bandung.

Berikutnya wilayah Ciwulan – Cilaki yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, sebagian Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

Untuk kewenangan yang ada di provinsi Jawa Barat adalah pendekatannya air yang ada di atas permukaan wilayah sungai.

Sedangkan untuk air tanah, Dinas ESDM mencatat ada sekitar 6 ribu titik sumur yang tersebar di Jawa Barat.

BACA JUGA: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Kata Menkes!

Akan tetapi baru sekitar 200 titik sumur yang memiliki izin pengambilan air tanah. Sehingga, Dinas ESDm akan melakukan revitalisasi dan memetakan kembali keberadaan sumur-sumur air tanah itu.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan singkronisasi data untuk penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NP) bersama pemerintah daerah atau Kota/Kabupaten di Jabar.

‘’Kami juga akan melakukan sosialisasi dan FGD terkait harga baku air di wilayah kerja masing-masing cabang dinas,’’ ujarnya.

Perolehan Pajak Berdasarkan LHP

Untuk diketahui, pajak air tanah merupakan salah satu pundi-pundi pendapatan daerah yang bisa memberikan kontribusi signifikan untuk kas daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan