Iri Tak Dibelikan Motor, Paman di Margahayu Tega Bacok Keponakannya hingga Tewas

Dari hasil otopsi, kata dia, korban mendapatkan 51 luka bacok di sekujur tubuhnya.

“Dari hasil otopsi ini terdapat 51 luka bacokan, baik itu di rahang, dahi, kemudian di tangan. Kemudian dari hasil otopsi juga diketahui bahwa penyebab kematian yaitu rusak tulang pada rahang, dahi, wajah, hidung karena pendarahan yang banyak,” tuturnya.

Setelah membunuh korban, pelaku pun langsung mengunci korban di kamarnya dan pergi membawa barang-barang milik korban.

“Untuk sepeda motor ini dijual di Bandung, sudah kita sita, sedangkan handphone dibuang di sungai,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP, subsidair, pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan