JABAR EKSPRES – Pemkab Bogor lakukan sidak terhadap distributor minyak kemasan rakyat, MinyaKita, Jumat (24/1/2025). Akibat maraknya penjualan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sidak dilakukan pada dua tempat distributor yang berbeda, yakni Cibinong dan Sukaraja.
“Jika terbukti ada pelanggaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Bachril, Jumat.
Baca Juga:Ketua DPC PPP Cimahi dan Anggota DPRD Fraksi Gerindra Berseteru, hingga Ancam Saling LaporkanPelaku Penyiraman Air Keras di KBB Ditangkap di Bali, Terancam 10 Tahun Penjara
Upaya tersebut, agar masyarakat bisa membeli MinyaKita sesuai harga yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, hasil evaluasi Pemkab bersama Tim Pengendalian Inflansi Daerah (TPID) terdapat kelonjakkan harga melebihi HET di beberapa daerah lain.
“Kami pantau langsung di dua distributor yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, ternyata di dua tempat ini barangnya kosong. Yang jadi pertanyaan kami mengapa barangnya ada di pasar dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi,” tutupnya.
