JABAR EKSPRES – Warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dibuat geger dengan ditemukannya sesosok mayat wanita dengan kondisi yang sangat mengenaskan di sebuah selokan, pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Mayat wanita tersebut diduga merupakan korban mutilasi, karena tubuhnya terpotong-potong. Saat ditemukan, mayat tersebut dimasukkan di dalam sebuah koper warna merah dan dibungkus buble warp dengan kondisi tidak utuh.
Yang terisa didalam koper hanyalah badannya, dan sebagian kaki kanan, sementara kepala dan kaki kirinya menghilang.
Baca Juga:Terbukti Hina Nabi Muhammad, Penyanyi Tataloo Akhirnya Divonis Hukuman MatiNaskah Khutbah Jumat Tentang Isra Miraj sebagai Momentum Aktualisasi Islam yang Rahmatan Lil Alamin
Mayat pertama kali ditemukan oleh warga yang merasa curiga dengan bungkusan plastik hitam besar diselokan. Karena penasaran warga tersebut berinisiatif untuk membukanya.
“Merasa penasaran akhirnya coba didekati. Sempat dipegang kok berat jadi ragu-ragu, akhirnya dibuka plastik itu. Setelah dilihat ada bentuk tubuh, warga langsung melaporkannya ke Pemerintah Desa dan diteruskan ke polisi,” jelas Kepala Desa Dadapan, Andik Bangga Satria Rama kepada wartawan.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyebut mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan dengan cara dimutilasi.
“Jasad yang ditemukan ini ada badan, namun untuk kaki sebelah kiri dari pangkal paha sudah tidak ada. Kaki sebelah kanan dari lutut serta kepala juga tidak ada,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.
Setelah mendapat laporan dari warga, polisi langsung mendatangi lokasi, dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya koper, seprai, dan sandal.
Beberapa barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk untuk mengungkan kasus ini, termasuk identitas korban yang masih belum diketahui.
“Kami masih dalam penyelidikan dan menggali keterangan yang bisa kami dapatkan di TKP,” ujar Kapolres.
Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025, Beri Saldo Gratis Hingga Rp500.000 Dalam Hitungan JamPinjol dan Dept Collector Nakal Bisa Dipenjara 10 Tahun Jika Langgar Aturan Baru OJK, Ini Detailnya
AKBP Dwi menyebut, pihaknya masih mencari potongan tubuh yang hilang untuk memperjelas identifikasi. Ia juga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika ada anggota keluarga yang hilang atau informasi lain yang relevan dengan kasus ini.
