Pinjol dan Dept Collector Nakal Bisa Dipenjara 10 Tahun Jika Langgar Aturan Baru OJK, Ini Detailnya

Aturan baru OJK yang akan memberikan perlindungan kepada nasabah Pinjol.
Aturan baru OJK yang akan memberikan perlindungan kepada nasabah Pinjol.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Banyaknya keluhan masuk terkait sikap dept collector yang meresahkan hingga mengancam, akhirnya mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) yang langsung mengeluarkan aturan baru.

Aturan baru ini dibuat untuk melindungi nasabah pinjaman online ( Pinjol ) dari tindakan semena-mena dalam penagihan yang dilakukan oleh perusahaan Fintech.

Setidaknya ada 5 aturan  terbaru yang yang ditetapkan, dan jika dilanggar, maka bukan hanya dept Collector, namun perusahaan Fintech juga berpotensi kena hukuman penjara hingga maksimal 10 tahun.

Baca Juga:Puasa Bakal Libur Sampai 3 Minggu, Ini Jadwal Lengkap Masuk Sekolah Selama Ramadhan dan Lebaran 20253 Jam Nge-game Cair Rp520.000 Dari Aplikasi Game Penghasil Uang Terbaru 2025

Dalam keterangan resminya, PErwakilan OJK Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebutkan bahwa cara penagihan terhadap nasabah pinjaman online atau Pinjol harus memakai aturan.

‘’Jadi aturan ini telah disusun melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI),’’ ujar Agusman saat konfrensi pers secara live di chanel Youtube OJK, pada Rabu, (23/01/2025).

Dengan aturan  ini, OJK tetap mengizinkan jasa penagihan kredit atau debt collector yang sudah memiliki ijin. Tapi harus patuh pada aturan yang berlaku berdasarkan regulasi yang sudah disusun oleh OJK.

Berikut rincian peraturannya:

1. Penyelenggara pinjaman online atau Pinjol wajib menjelaskan dengan detail terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

2. Dalam penagihan harus sesuai ketentuan dan mengedepankan etika dan dilarang menggunkan ancaman, intimidasi.

3. Penagihan hanya dapat dilakukan hingga pukul 20.00 WIB waktu setempat.

4. Proses penagihan yang dilakukan menjadi tanggung jawab penuh perusahaan fintech.

5. Debt kolektor atau jasa penagih harus memiliki kontrak kerja sama dibawah tanggung jawab perusahaan masing-masing.

Lima aturan ini disebutnya sudah sesuai dengan amanat undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Baca Juga:Jadwal Tayang Drama Ju Ji Hoon The Trauma Code: Heroes on Call, Benarkah Akan Tayang 8 Episode Sekaligus?Akhirnya Penyidik Kasus Net89 Setuju Restorative Justice Setelah Pertemuan dengan Kuasa Hukum

Jika Penyelenggara atau perusahaan Fintech melakukan pelanggaran atas aturan tersebut, maka akan dilakukan proses hukum, apalagi jika dalam penagihan memberikan informasi salah sesuai dengan pasal 306 UU PPSK.

0 Komentar