JABAR EKSPRES – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menghadirkan inovasi baru dalam dunia pendidikan dengan memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, sistem ini dirancang untuk menyempurnakan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya telah digunakan.
Dengan sistem baru, diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang kerap muncul selama ini.
Baca juga : Ini Dia! Daftar Beasiswa Tanpa SKTM untuk Mahasiswa Indonesia yang Bisa Kamu Coba
Menurut Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, regulasi terkait SPMB ini dijadwalkan selesai pada akhir Januari 2025 dan akan segera diundangkan pada Februari mendatang.
“Kami mendapat mandat dari Pak Menteri untuk menuntaskan regulasi ini di Januari, sehingga Februari bisa langsung diberlakukan,” ungkap Biyanto saat acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Lantas, apa saja hal baru yang dibawa oleh SPMB 2025? Berikut penjelasannya.
Sistem Baru SPMB untuk PPDB 2025
1. Berbagai Jalur Penerimaan yang Lebih Beragam
Dalam SPMB 2025, terdapat beberapa jalur penerimaan yang ditawarkan. Biyanto menjelaskan, jalur-jalur tersebut meliputi:
- Mutasi dan anak guru
- Afirmasi bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas
- Prestasi akademik dan non-akademik
- Domisili siswa
Keberagaman jalur ini diharapkan mampu memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi semua calon siswa.
2. Zonasi Resmi Diganti dengan Sistem Domisili
Salah satu perubahan besar dalam SPMB 2025 adalah penggantian sistem zonasi yang selama ini menuai kontroversi. Sebagai gantinya, Kemendikdasmen memperkenalkan sistem domisili.
Biyanto menjelaskan bahwa meskipun istilahnya berbeda, domisili sebenarnya adalah penyempurnaan dari sistem zonasi.
Sistem ini lebih menekankan pada kedekatan jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah, tanpa menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama.
“Selama ini banyak ditemukan manipulasi data seperti perubahan alamat pada KK hanya untuk mendapatkan sekolah tertentu. Dengan sistem domisili, masalah ini diantisipasi,” jelasnya.
3. Kuota Afirmasi untuk Siswa Kurang Mampu dan Disabilitas Ditingkatkan
Kemendikdasmen juga memberikan perhatian khusus pada jalur afirmasi, yaitu jalur yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.