JABAR EKSPRES – Perkembangan kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89, akhirnya mendapat titik terang. Setelah penyidik dari Bareskrim Polri menyetujui upaya hukum Restorative Justice yang disepakati kedua pihak.
Langkah hukum Restorative Justive sudah dipilih kedua pihak saat diadakan pertemuan antara para korban lewat kuasa hukumnya dengan kuasa hukum dari tersangka.
Hasilnya, kesepakatan perdamaian “Acta Van Dading” ditempuh untuk menyelesaikan kasus yang telah merugikan korban dengan perputaran uang sebesar kurang lebih Rp.7 Trilyun itu.
Baca Juga:Kapan Film Song Hye Kyo “DARK NUNS” Tayang di Indonesia? Simak Jadwal dan Sinopsisnya di Sini15 Link Twibbon Isra Miraj 2025, Desain Keren dan Islami
Pihak Kepolisian juga telah menetapkan 15 tersangka dari kasus ini, hal ini terungkap dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.
Bionda Anggara selaku perwakilan kuasa hukum korban Net89 menjelaskan, bahwa setelah Bareskrim melakukan konferensi pers, langsung diadakan pertemuan di ruang rapat Tipideksus lantai 5 Bareskrim.
Pertemuan tersebut dihadiri penyidik Bareskrim Net89 yang dipimpin Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H. Karta, kuasa hukum dari pemilik 15 LP dan juga kuasa Hukum dari tersangka.
“Hari ini kami bertemu dengan penyidik yang menangani kasus Net89 untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi tujuan dari konferensi Pers hari ini termasuk mempertanyakan desas-desus kebenaran apakah penyidik tidak menyetujui proses Restorative Justice yang para korban sepakati” Ujar Bionda.
Dia menambahkan, dari pertemuan tersebut dia jadi mengetahui bahwa konferensi pers diadakan untuk menjelaskan kepada publik, bahwa proses Kasus Net89 ini tetap berjalan dan telah menetapkan beberapa tersangka.
Bukan hanya itu, dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan adanya sitaan aset dan uang Cash.
Penyidik juga menyebutkan bahwa kasus tersebut diproses cepat karena masa tahanan dari para tersangka akan habis, sehingga akan memperlama lagi proses kasus Net89 ketahap selanjutnya.
Baca Juga:Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Tiap Hari di Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025Apakah Dana di Aplikasi WPONE Masih Bisa Kembali? Cek Infonya di Sini
“Kami meminta ketegasan dari penyidik, apakah benar penyidik tidak sependapat dengan RJ (Reestorative justice-red), tetapi lewat jawab menjawab tadi dengan penyidik, bahwa mereka menyetujui adanya RJ, sehingga diminta supaya kami mempercepat proses RJ yang lebih konkrit, sehingga ada kepastian hukum kepada korban sembari penyidik memproses hukum” Ujar Bionda.
