Pemkot Cirebon Optimis Realisasi PBB 2025 Capai Rp70 Miliar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cirebon optimis realisasi pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025 bisa mencapai Rp70 miliar setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) resmi dicetak secara massal.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) ling Daiman di Cirebon, Selasa (21/1/2025) mengatakan target pendapatan PBB sudah disepakati bersama dengan DPRD setempat untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.

Adanya penurunan potensi PBB di Kota Cirebon pada 2025 ini yang semula Rp95 miliar menjadi Rp70 miliar merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk berikan keadilan pada masyarakat.

BACA JUGA: Perbaiki Jalan di Jabar, Dedi Mulyadi Tegaskan Pemprov Bakal Gunakan Dana Pajak Kendaraan

Maka, pihaknya mengajak masyarakat khususnya para wajib pajak untuk berperan dalam mencapai target tersebut dengan menunaikan kewajiban berupa membayar PBB.

“Pajak merupakan aspek penting dalam membiayai pembangunan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencapai target ini,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Cirebon juga akan mengapresiasi setiap warga yang membayar pajak tepat waktu serta meminta wajib pajak yang mempunyai tunggakan PBB untuk segera melunasinya.

“Dengan total target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp70 miliar pada 2025, termasuk dari pajak daerah, kami dapat merealisasikan berbagai program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA: Bupati Bandung Ancam Segel Tempat Wisata Tak Berizin dan Mangkir Pajak!

Iing juga mengatakan saat ini ada kebijakan baru yang diterapkan pada perhitungan PBB 2025 di Kota Cirebon, yakni menurunkan tarif berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Mastara, formula perhitungan baru ini bertujuan untuk memberikan keadilan sekaligus memotivasi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Adanya formula tersebut, tarif pada salah satu objek besar yang sebelumnya mencapai Rp2,5 miliar, kini turun menjadi sekitar Rp1,5 miliar.

“Kami berharap skema ini bisa mendorong kesadaran wajib pajak. Untuk mengatasi adanya tunggakan, kami telah membentuk tim khusus yang melibatkan Satpol PP, kejaksaan, dan kepolisian,” tuturnya.

BACA JUGA: Jaga Pertumbuhan Industri Otomotif, Kemenperin Lakukan Penundaan Opsen Pajak

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan