JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cirebon optimis realisasi pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025 bisa mencapai Rp70 miliar setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) resmi dicetak secara massal.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) ling Daiman di Cirebon, Selasa (21/1/2025) mengatakan target pendapatan PBB sudah disepakati bersama dengan DPRD setempat untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.
“Pajak merupakan aspek penting dalam membiayai pembangunan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencapai target ini,” ujarnya.
Baca Juga:20 Hewan Ternak Terjangkit PMK Ditemukan di Wilayah Kabupaten BogorPresiden Prabowo Anggarkan Rp48 Triliun untuk Pembangunan IKN
Selain itu, Pemkot Cirebon juga akan mengapresiasi setiap warga yang membayar pajak tepat waktu serta meminta wajib pajak yang mempunyai tunggakan PBB untuk segera melunasinya.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Mastara, formula perhitungan baru ini bertujuan untuk memberikan keadilan sekaligus memotivasi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Adanya formula tersebut, tarif pada salah satu objek besar yang sebelumnya mencapai Rp2,5 miliar, kini turun menjadi sekitar Rp1,5 miliar.
