JABAR EKSPRES – Polisi berhasil mengungkap kasus tambang emas ilegal yang berlokasi di gunung Pasir Menyan, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung pada Senin (20/1) lalu.
Diketahui, aktivitas liar tambang tersebut ditutup pihak kepolisian setelah warga setempat melaporkan kegiatan tambang ilegal tersebut.
Setelah dilakukan penyisiran, polis akhirnya menemukan lokasi penambangan yang berada tengah gunung dengan sejumlah alat dan bahan kimia.
Dari tangan polisi, tujuh orang tersangka berhasil diamankan dengan empat orang penambang berinisial K (53), IH alias D (55), UU (39), warga Desa Kutawaringin, dan AS (33), warga Desa Cibodas.
Sedangkan tiga orang lainnya merupakan bandar, masing-masing berinisial IS alias H (48) dan M alias R (53), warga Desa Cibodas, serta TG alias K (51), warga Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa (Kades) Cibodas Kutawaringin, Pupu Alamsah mengatakan jika tambang emas ilegal tersebut sudah beroperasi puluhan tahun lamanya.
“Iya, sudah lama beroperasi. Dari sebelum ada saya menjabat juga sudah ada. Jadi riwayatnya yang saya tahu itu dari tahun 1974. Pertama kali yang datang itu salah satu perusahaan atau PT. Terus mulai dari tahun 2010 memang jadi dimiliki oleh perseorangan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).
Pupu menjelaskan, jika dirinya yang menjabat menjabat kepala desa dari 2006 sampai 2012 dan 2019 sampai 2027 sudah sering melakukan ultimatum kepada para penambang terkait aktivitas mereka, namun hal itu abai dilakukan.
“Sudah pernah, tapi begitu (tetap lanjut). Jadi iya sudah hare-hare,” katanya.
Pupu juga menegaskan jika pemerintah desa tidak ikut campur terkait adanya penambangan. Bahkan secara izin dirinya tidak pernah mengetahui.
“Kami tidak ikut campur, bahkan kami juga tidak ada pungutan terkait aktivitas ini. Izin juga kami enggak tahu, malah ada yang bilang desa ikut main juga tapi saya tegaskan gak tau soal izin itu,” jelasnya.